BATAMXINWEN.COM, Batam — Baru dua bulan bebas dari bui atas kasus pencurian motor, ‎Dedi Syahputra (31), warga Tembesi ini beraksi lagi. Namun, aksinya kali ini berakhir ditangan polisi, Rabu (23/1/2017).
Dedi dibekuk unit Jatanras Polresta Barelang‎ sekitar pukul 14.00 WIB di depan DC Mall, saat sedang menjual Yamaha Fino‎ BP 5917 II hasil curiannya‎. Saat dibekuk, Dedi sempat berusaha kabur dan berusaha melawan polisi berpakaian preman yang menyergapnya.
“Akhirnya pelaku kita lumpuhkan dengan menembak kedua kakinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Andrian‎ pada wartawan, saat merealeas ungkapan kejahatan satuannya seminggu terakhir.
‎Sementara itu, Dedi mengaku terpaksa melakukan pencurian lagi karena alasan ekonomi. “Baru keluar dari penjara belum ada kerja, terpaksa mencuri lagi,” kata Dedi pada Batamxinwen.com di mapolresta Barelang Kamis (24/1/2017).
Dedi dibekuk hingga didor kedua kakinya oleh polisi, setelah Amanat Historis Mendrofa warga Seipanas pemilik motor, melaporkan hilangnya motor metiknya itu. (jkf)