11 Ranperda Disahkan DPRD Lingga Menjadi Perda dalam Jalankan Fungsi Legislasi Tahun 2022 

 

Batamxinwen, Lingga –  Untuk menjalankan tugas dan fungsi legeslasi DPRD Kabupaten Lingga Tahun 2022,  DPRD Lingga mengesahkan  11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Sebelumnya Ranperda ini telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Lingga menjadi Perda. 11 Perda yang disahkan adalah Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/coorporate social responsibility. Ranperda tentang pemberdayaan masyarakat suku laut di Kabupaten Lingga.

Ke11 Perda dengan rincian yaitu Ranperda atas perubahan Perda Kabupaten Lingga nomor 8 Tahun 2018 Tentang perubahan Perubahan Tentang Perda nomor 9 Tahun 2019 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ranperda Tentang Perlindungan Lah Pertanian dan Pangan Berkelanjutan.

Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun 2022. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Ranperda Tentang Pemekaran Desa Persiapan menjadi Desa Definitif (Desa Air Batu, kebun Nyiur, Bendahara, Cempaka, Berjung dan Snempek). Ranperda Tentang Pemekaran Desa Persiapan menjadi Desa (Sebung, Pasir Lulun, Kentar dan Busung).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang, membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan Ranperda Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian. Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de­ ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini