BATAMXINWEN.COM – Semenjak diberlakukannya sistem tilang elektronik atau e-tilang kini pelanggar memiliki dua pilihan untuk menebus bukti tilang (SIM ataupun STNK) di Pengadilan negeri Batam.
pelanggar bisa memilih mau pakai slip tilang warna biru ataupun merah yang sistem pembayaran keduanya sama, yaitu melalui fasilitas e-banking, sms banking ataupun ATM. Jika memilih slip tilang berwarna biru, maka denda tilang maksimal sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2009.
“Setelah selesai transfer. Maka bukti tilang diserahkan ke palanggar. Kalau polisi bawa mesin EDC (Electronic Data Capture) maka bisa langsung bayar ditempat,†Kata Ketua PN Batam Edward Haris Sinaga. Jumat(10/02/2017).
Para pemilik kendaraan datang ke PN Batam maka akan diberitahu pengawai proses secara singkat dan Jika harus melalui transfer melalui ATM, maka pelanggar bisa janjian dengan petugas yang menindak untuk mengambil bukti tilang setelah transfer ATM.
Kemudian kalau pilih slip tilang warna merah, maka denda tilang tetap disetorkan melalui sistem e-tilang. Namun pelangar bisa mengajukan keberatan atau eksepsi melalui pengadilan negeri yang ditunjuk sebagai sidang tilang.
Jika sudah diputuskan dalam sidang, namun denda tilang ternyata lebih sedikit dibanding yang telah disetorkan, maka selisih denda tilang akan dikembalikan ke palanggar.
Sementaraitu, Andi salah seorang pelanggar mengatakan, proses saat ini sudah mengunakan E-bank dan tidak disidangkan seperti biasa tetapi kita cukup membawa bukti pelanggar warna merah ke PN Batam lalu dikelaurkan selembar kerta prin data dan kemudian melakukan pembayaran di bank yang sudah ditunjuk negara.
“Usai membayar di bank kembali menunjukkan bukti slip setornya barulah bisa mengambil STNK di kejaksaan,” ujarnya.
Berikut ini mekanisme tilang elektronik;
-Polisi melakukan penindakan
-Polisi memasukkan data tilang pada aplikasi e-tilang
-Pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang
-Pembayaran denda tilang dilakukan melalui jaringan perbankan (Bank BRI)
-Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukan bukti pembayaran -Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan atau diwakilkan kepada petugas
-Persidangan memutuskan nominal denda tilang atau amar putusan
-Kejaksaan mengeksekusi amar atau putusan tilang menggunakan aplikasi e-tilang
-Pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi amar atau putusan dan sisa dana titipan denda tilang
-Sisa atau kelebihan dana titipan denda tilang dapat diambil di unit kerja Bank BRI seluruh Indonesia(red/jkf).