156 Tahun Rutan Kelas l Tanjungpinang, Dibangun di Zaman Belanda dan Portugis

Foto tampak depan Rutan Kelas 1 Tanjungpinang

Batamxinwen, Tanjungpinang – Kota Tanjungpinang Propinsi Kepri banyak menyimpan bukti sejarah. Salah satunya berbentuk bangunan tua, yang hingga saat ini masih difungsikan.

Salah satunya Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Tanjungpinang yang terletak di Jalan Pemasyarakatan No. 08 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Masyarakat menyebut daerah Kampung Jawa.

Pembangunan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang tahap awal dilaksanakan pada zaman Pemerintahan Portugis dan diselesaikan oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1867.

Kini, Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang ini masuk sebagai Benda Cagar Budaya dengan sebutan “RUMAH JIL BELANDA” dan dilindungi dengan UU. No. 5 Th. 1992 tentang Cagar Budaya yang terpasang di depan Rutan.

Memasuki areal Rutan Kelas I Tanjungpinang, warga akan melihat bangunan yang tua ini.Arsitektur bangunan berciri khas bangunan Portugis dan Belanda serta lonceng tua masih terjaga keutuhan nya.

Hal tersebut dibenarkan oleh warga setempat bernama Dian.

“Rutan Kelas I Tanjungpinang bangunan tua. Dimana bangunan ini dibangun pada zaman Belanda atau petugas,” ucap Dian, Selasa (18/7/2023).

Menurut Dian, kata nya, bangunan masih koko dan telah ditetapkan kan cagar budaya. dengan usia yang cukup tua.

Dulunya Rutan Kelas l Tanjungpinang merupakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Departemen Hukum dan HAM RI Nomor : A.3222.KP.04.04 tanggal 06 Juni 2006 untuk pertama kalinya dengan pelantikan pejabat Struktural Eselon IIIb sebagai Kepala Rutan tertanggal 12 juli 2006 (m.holul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini