1,6 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Happy Five Diamankan Polisi Bintan

Ekspose kasus sabu dan ekstasy di Bintan

Batamxinwen, Bintan – Jajaran Satuan Resnarkoba berhasil mengungkapkan peredaran gelap narkoba jenis sabu. Tak hanya itu,polisi juga mengamankan ribuan pil ekstasi . Para pelaku bakal menghadapi ancaman hukuman berat.

Kali ini keberhasilan Sat ResNarkoba Polres Bintan membekuk JK (31 tahun) di Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang, Selasa ( 20 /11/ 2021).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan ,bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa akan ada transaksi Narkotika di wilayah Kabupaten Bintan.

“Satuan Narkoba Polres Bintan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud, setelah sampai di lokasi yang diinformasikan didapat informasi terbaru bahwa tersangka pengedar Narkoba berdomisili di Tanjungpinang,” terang Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono.

Menurut Kapolers Bintan ,penangkapan pelaku berkat keuletan dan kesabaran anggota SatResNarkoba dari pagi hingga ke pagi hari .

Alhasil membuahkan hasil dengan menangkap tersangka JK pada pukul 02.30 Wib dirumahnya. Saat penangkapan petugas mencoba menggedor pintu rumah tersangka dan dibukanya terlalu lama, sehingga petugas memanggil ketua RT setempat untuk mendampingi kerumah tersangka,”katanya

Tersangka yang note bene merupakan resedivis Polres Bintan tahun 2015. Dari barang bukti ditemukan berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dan dibungkus kertas koran, 10 paket narkotika jenis sabu, 100 butir physikotrika jenis pil Ectasy, 124 papan Physikotropika jenis Happy Five dengan jumlah 1.238 butir pil Happy Five. Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 1600 Gram atau seberat 1,6 Kg.

“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan . Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Physikotropika dengan ancaman hukuman penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(M.HOLUL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini