19 Kilogram Narkoba Sabu Diamankan dari Pulau Siondo Bulang

Dan Lantamal 4 Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur menjelaskan pihaknya mengamankan 5 orang, 1 berperan sebagai kurir (1 tersangka), dan 4 PMI ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Lombok

Batamxinwen, Batam – Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr.Opsla  menyoroti risiko penyelundupan narkoba di Kepulauan Riau, khususnya di Batam yang seringkali menjadi tempat transit bagi barang-barang ilegal.

Danlantamal IV menegaskan pentingnya kerjasama dalam memberantas kegiatan ilegal dan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Hal ini terkait dengan penangkapan pelaku peredaran narkoba sebanyak 19 kilogram di Batam

Pelaku serta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 19 kilogram telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau, sementara empat PMI ilegal akan menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Danlantamal IV Batam mengatakan, penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal IV. Dalam kasus ini, tim gabungan menangkap lima orang tersangka.

“Diamankan 5 orang, 1 berperan sebagai kurir (1 tersangka), dan 4 PMI ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Lombok,” kata Laksamana Pertama TNI Tjatur dalam press release di Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Tanjungsengkuang, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (22/4/2024) sore.

“Total barang bukti yang disita sebanyak 20 kilogram sabu (berat bruto, red) atau 19 bungkus teh cina mengandung Metamfetamin dari dalam 2 tas jinjing warna hitam,” tambahnya lagi.

Penyelundupan sabu ini digagalkan di Pulau Siondo, Teluk Dalam di Kecamatan Bulang, Batam, Kepri, pada Senin dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia menggunakan kapal speedboat.

“Barang ini mereka bawa dari pelabuhan Kukup, Malaysia bersama 4 TKI ilegal dengan menggunakan kapal boat fiber,” jelasnya.

Atas penangkapan tersebut, Danlantamal IV Batam melakukan serahterimakan tersangka kurir beserta barang bukti kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri yang diterima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol. Bubung Pramiadi.

Dilanjutkan penyerahan 4 orang PMI ilegal kepada P4MI Batam oleh Pelaksana Harian (Plh) Koordinator P4MI Batam, Wahyu Probo Asmoro guna proses penyidikan lebih lanjut. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here