Batamxinwen, Batam – Unit Reserse Kriminal Polsek Belakang menangkap seorang pemuda bernama Wahyu Agung Laksono (24) karena diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Wahyu ditangkap dalam waktu 1X24 jam setelah polisi menerima laporan.
Menurut Kapolsek Belakang Padang, AKP Parlin Tobing melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridho Lubis, Wahyu ditangkap setelah membobol rumah milik seorang ustad bernama Nurul Wahyudi, warga Kampung Baru, Kecamatan Belakang Padang pada Senin (3/7/2023) malam.
“Pelaku membobol rumah korban saat ditinggalkan oleh pemiliknya. Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 12 juta,” kata Iptu Ridho yang memimpin langsung penangkapan, Selasa (4/7/2023).
Dijelaskan Iptu Ridho, saat beraksi, Wahyu masuk ke rumah korbannya melalui pintu belakang. Kemudian ia masuk ke kamar di mana Imam meletakkan uang tunai sebesar Rp.20 juta di dalam sebuah tas warna hitam.
“Ketika korban pulang, korban merasa curiga karena lampu kamar menyala dan pintu dalam keadaan terbuka. Korban kemudian mengecek uangnya di dalam tas ternyata uangnya sudah berkurang,” katanya.
Wahyu baru sempat menikmati uang hasil curiannya sebesar Rp 100 ribu. Selain menangkap pelaku Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 11,9 juta yang dibungkus dalam sebuah plastik hitam, kaos oblong warna biru dongker dan celana pendek yang digunakan saat melakukan pencurian. Pelaku baru sempat menikmati uang hasil curiannya sebesar Rp 100 ribu. (red)