Bandar Sabu Ngaku Dikendalikan Dari Lapas, Ini Yang Dilakukan Kalapas

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Foto : And

BatamXinwen, Bintan – Pengakuan MDK (39), bandar narkoba yang diamankan Satresnarkoba Bintan bersama teman lainnya pada, Rabu (15/08) kemarin, yang menyebutkan narkotika jenis sabu sebanyak 32 paket dengan berat 6,8 gram didapat dari tahanan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

Hal tersebut dikatakan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Joko, kepada BatamXinwen, ketika di konfirmasi, Jumat (17/08) kemarin.”Dari hasil introgasi kami, para pelaku mengaku narkoba itu didapatnya dari tahanan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Para tahanan tersebut yang mengendalikan,” ujar Joko.Terpisah, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Mishbahuddin, membantah bahwa adanya napi yang mengendalikan pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Bintan. Pihaknya pun telah melakukan penggeledahan kamar napi tersebut dan tidak menemukan adanya Handpone.

“Kami sudah bekerjasama dengan Satresnarkoba Bintan, terkait adanya tahanan berinisial A, yang mengendalikan dari Lapas dengan cara berkomunikasi melalui handpone. Tapi, hasil dari penggeledahan tidak ditemukan handpone malah napi yang disebut itu sedang tidur saat kami geledah kamarnya,” ujar Mishbahuddin.

“Dikatakannya, hasil dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya itu juga dilaporkan ke Kasat Narkoba Bintan. Yang mana, tidak ditemukan handpone hasil komunikasi antara pelaku yang diamankan dengan napi tersebut.

“Kata pak Joko, Iya udah kalau memang gak ada. Mao bilang apa, dia bilang gitu. Kitapun tidak bisa nuduh orang juga, susah juga kan kasian juga orang itu”, Tutup Mishbahuddin Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. (and)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here