Foto : Pca/BX

BatamXinwen, Batam – Tim gabungan dari Satlantas Polresta Barelang, Polisi Militer dan Dinas Perhubungan Pemko Batam, menggelar razia Kendaraan Penumpang dan Barang (Pantumbar) di Pintu masuk Pertokoan Tiban Center, Sekupang, Kamis (4/10).

Pantauan dilapangan, Dalam razia tersebut, 27 unit kendaraan roda empat terjaring. Diantaranya, 4 unit Taxi dan 23 unit Truk bemuatan material.

Petugas Dishub Kota Batam, Nanang Hermawan, mengatakan, Operasi razia yang digelar saat ini ditujukan kepada kendaraan roda empat. Dalam operasi ini kami melakukan pemeriksaan administrasi uji kir setiap kendaraan yang melintas di Tiban Center.

“Sedikitnya, dalam operasi razia yang digelar dari pukul 10.00 sampai 11.30 Wib, ada sebanyak 27 unit kendaraan roda empat yang terjaring dan langsung kita proses,” katanya.

Selain itu, Ia menuturkan, bagi pengendara roda empat yang uji kirnya mati, akan di data dan diarahkan untuk mengurus ke kantor Dishub Batam.

“Namun bagi kendaraan yang uji kirnya belum mati dan dokumen kelengkapannya masih aman dapat melanjutkan aktivitasnya,” ujarnya.

Menurut Nanang, rincian biaya uji KIR, Ia mencontohkan, apabila kendaraannya mati di bawa sebulan untuk Biaya kir Rp 70 ribu, Biaya uji 20 ribu, Buku uji 10 ribu,Tanda uji Rp 10 ribu,Tanda samping Rp 40 ribu dan untuk dendan keterlambatan Rp 36.400 ribu.

“Kegiatan razia ini sifatnya akan berkesinambungan. Namun, untuk titik lokasinya belum bisa di pastikan. Jadi bagi kendaraan yang terjaring razia dan uji kirnya mati, sangsi tetap denda di pengadilan,” tandasnya. (pca)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here