BATAMXINWEN.COM, BATAM – Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 3.066 ponsel yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dari sebuah gudang kawasan Sekupang.
Dari 3.066 ponsel yang diamankan tersebut, terdiri dari berbagai merek yang tengah digandrungi masyarakat saat ini. Seperti OPPO, Samsung, Sony hingga Xiaomi.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya betul mas, kita amankan ribuan ponsel diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan,” terangnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (31/1) sore.
Berdasarkan data yang dihimpun, para tersangka yang terlibat dalam aksi ini diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis pasal tersebut.(*)