3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tanjungpinang Dibekuk Polisi

    Tersangka narkoba diamankan polisi

    Batamxinwen, Tanjungpinang – -Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang, Jum,at (8 /3 2024 lalu.

    Sementara para pelaku berinisial WY, dan RI dan Y

    Hal tersebut di ungkap oleh KBO Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara

    “Penangkapan berawal saat anggota memperoleh informasi bahwa ada seorang pengedar narkoba.Saat kita tangkap tersangka WY dan RI, kita mengamankan barang bukti sabu seberat 0,68 gram,” katanya, Kamis (21/3 2024).

    Dikatakan Alvin, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RI, diketahui membantu tersangka WY untuk membeli narkoba. Barang bukti narkoba itu diperoleh dari tersangka Y alias Polo yang ditangkap dirumahnya di Jalan Borobudur.

    “Atas perbuatannya tersangka Y alias Polo dan RI dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, ” jelasnya.

    Sementara WY, kata Alvin, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (M.holul)

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here