BATAMXINWEN.COM — Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Batam menggandeng pihak Imigrasi Batam telah memulangkan pelaku ilegal fishing (pencurian ikan) ke negara asalnya Vietnam, Selasa (17/1/2017).
Mereka berjumlah sebanyak 70 orang. “Ini tahap yang ke empat,” Kata Kepala PSDKP Batam, Akhmadon, Kamis (19/1/2016). Puluhan orang ini terlebih dahulu dibawa ke Kedutaan Vietnam yang berada di Jakarta.
Akhmadon menjelaskan pada tahap petama yakni tanggal 12 September 2016 lalu pihaknya memulangkan 47 ABK, tahap kedua tanggal 13 Desember 2016 lalu pihaknya juga menyerahkan 5 orang ABK asing ke pihak Imigrasi Batam untuk dipulangkan ke negara asal.
Selanjutnya tahap ke tiga pada tanggal 2 januari 2017 kemarin pihaknya menyerahkan 6 orang ABK ke Detension Imigrasi Tanjungpinang. “Total semuanya 176 orang dalam setahun. Kemudian yang sudah dideportasi 128 orang, rata-rata dari Vietnam,” tegas Akhmadon.
Untuk sisanya sambung dia masih ada tinggal 48 orang lagi, 16 orang diantaranya sudah dijatuhi hukuman, 32 orang lagi masih menunggu proses hukum dan saat ini masih berada di shelter PSDKP di jembatan II Barelang.
Dikatakan Akhmadon, dari 32 pelaku ilegal fishing, 12 diantaranya nakhoda. “9 orang dari Vietnam, 2 dari Thailand, dan 1 lagi asal Malaysia. Kemudian 20 ABK, dimana 18 asal Vietnam dan 2 orang asal Malaysia,” jelasnya.
Kata Akhmadon, para pelaku ini menambah beban negara. Pasalnya selama ditahan mereka diberi makan dan biaya hidup lainnya. “Habis ratusan juta lah,” tutupnya.
Pewarta : AHS