38 Kendaraan Dinas Pemkab Natuna di Lelang

Kendaraan dinas milik pemkab Natuna berbagai merk dan ada 38 unit , kebanyakan merupakan pengadaan tahun 2006. Diantaranya jenis Daihatsu Taruna dan Mitsubishi Kuda serta beberapa jenis lainnya.

BATAMXINWEN.COM, Natuna – 38 kendaraan dinas roda empat aset daerah milik Kabupaten Natuna dalam kondisi 70 persen dilelang yang dilaksanakan di gedung Sriserindit Ranai. beberapa waktu lalu.

Kendaraan dinas milik pemkab Natuna berbagai merk dan ada 38 unit , kebanyakan merupakan pengadaan tahun 2006. Diantaranya jenis Daihatsu Taruna dan Mitsubishi Kuda serta beberapa jenis lainnya.

Kendaraan tertinggi yang diajukan dalam lelang adalah Jeep Toyota Harrier, dengan nomor polisi BP. 5 N, keluaran tahun 2007 yang dimenangkan oleh Husaini yang terjual dengan harga Rp. 208 juta.

Kendaraan termahal kedua adalah Mitshubishi Pajero dengan nomor polisi BM 2 N, pembuatan keluaran tahun 2001, yang dilepas dengan harga Rp. 72 juta 280 ribu.

Sekertaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi, dalam sambutannya saat membuka lelang mengatakan, kegiatan pelelangan dan penjualan kendaraan dinas tersebut dilaksana tanpa ada yang perlu ditutupi dan semua kalangan masyarakat bebas mengikuti lelang itu.

“Dan kita Pemkab Natuna tidak menutup – nutupi agar lelang ini dilelang secara terbatas, tapi dilakukan secara terbuka, ini maknanya adalah semua bisa masuk, dan ini juga ada aturannya, lelang secara terbuka, “ kata Siswandi.

Dari sejumlah kendaraan yang dilelang itu beberapa unit diantaranya sedang dalam proses perbaikan di Bengkel Mobil, dan beberapa unit lainnya tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.

Sementara itu, Sekertaris Badan Pengelola Keuangan Pengadaan Aset Daerah – BPKPAD Kabupaten Natuna, Syafei mengatakan, sebelum memastikan akan mengikuti lelang kendaraan, para calon pembeli telah diarahkan untuk melihat terlebih dahulu kondisi kendaraan .

Sdangkan untuk kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan, akan mendapatkan surat bukti lelang dan keterangan hilang dari tim Aprisial yang telah menentukan harga lelang.

“Biaya perbaikan dan pengurusan surat yang hilang telah termasuk dalam harga lelang, sehingga pembeli tidak perlu repot mengurusnya lagi,” kata Syafei.(red/di).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here