Batamxinwen – Seorang kuli bangunan, Sarpan (57), tidak menyangka kasus kematian rekan kerjanya, Dodi Somanto (41), akan membawa apes baginya. Dia menjadi saksi dan diperiksa di Polsek Percut Sei Tuan selama sekitar lima hari. Namun setelah pulang, mukanya lebam dan luka di bagian tubuh lainnya karena diduga mendapatkan penganiayaan selama pemeriksaan.
Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut.
Berikut adalah petikan fakta-fakta dari peristiwa yang menimpa Sarpan sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.
Polisi Bongkar Judi Online di Batam, Wanita Muda Jadi Tersangka
1. Saksi Kasus Pembunuhan
Kasus penganiayaan ini berawal dari kasus pembunuhan terhadap Dodi Sumanto alias Dika yang terjadi di Jalan Sidomulio, Gang Gelatik, Pasar 9 Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (2/7). Sarpan merupakan tukang bangunan sedangkan Dika kernetnya. Keduanya sedang merenovasi rumah orangtua A (24).
Saat mereka bekerja, Dika sempat mengantarkan beberapa kali adukan semen kepada Sarpan. Setelahnya, Ia tak kunjung datang.
“Akhirnya Sarpan keluar dan saat membuka pintu Sarpan melihat Dika tergeletak berlumuran darah bahkan Sarpan juga sempat melihat pelaku A menghabisi korban,” kata Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak, Kamis (9/7/2020) sebagaimana dikutip dari merdeka.com.
Setelah menghabisi korban, kata Maswan, A sempat mengancam Sarpan sehingga pria itu masuk ke sebuah ruangan dan menutup pintunya sambil berteriak minta tolong. Tidak lama kemudian ibu pelaku datang, Sarpan pun keluar dan meminta pertolongan warga.
Danlantamal IV Terima Kunjungan Kerja Plt. Wali Kota Tanjungpinang
2. Tersangka Pembunuhan Ditangkap
Pada kasus pembunuhan terhadap Dika, polisi telah menetapkan seorang tersangka, yakni Anzar. Motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena tersangka kerap diejek Dika.
Diketahui, Dika yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu, mendatangi Anzar. Keduanya terlibat pertengkaran, hingga Anzar pukul kepalanya. Korban meninggal dunia di lokasi.
3. Sarpan Dibawa dan Diinterogasi di Polsek
Setelah peristiwa tersebut terjadi, Sarpan dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan. Ia diinterogasi oleh petugas dan sempat dibawa ke TKP lalu dibawa kembali ke Polsek.
Siang hari, Sarpan kembali diperiksa. Saat diperiksa, setiap jawabannya selalu disangkal pemeriksa.
Aturan Baru Prakerja yang Dikeluarkan Jokowi, Simak Berikut Ini!
“Kemudian Sarpan ditahan kembali, lalu pada malam harinya Sarpan kembali diperiksa di sebuah ruangan di mana saat itu mata Sarpan dilakban, dengan posisi jongkok lutut Sarpan menjepit sebuah kayu,” jelas Maswan.
4. Dipukuli dan Disetrum hingga Babak Belur
Saat Sarpan menjawab pertanyaan orang yang memeriksanya, Ia justru dipukul dan ditendang. Tidak hanya wajah, Sarpan juga mengalami penganiayaan pada bagian badan dan kepala.
“Sarpan juga sempat disuruh mengangkat tangan kiri, di mana setelah mengangkat tangan kirinya Sarpan justru dipukul beberapa kali dengan alat yang tidak diketahui persis,” sambung Maswan.
Interogasi dan penyiksaan sempat dihentikan. Keesokan paginya, Sarpan kembali diinterogasi dengan keadaan mata tidak dilakban. Ia kembali diperiksa. Namun setelah menjawab, pria ini kembali disiksa, dipukuli dan ditendang secara bertubi-tubi.
“Parahnya lagi oknum tersebut semakin emosi kepada Sarpan sehingga oknum tersebut menyetrum pada bagian leher Sarpan,” jelas Maswan.
5. Ditahan Selama Lima Hari
Yuk, Nonton Film dan Pesan Makan dari Mobil di Event HIPMI Pstore Batam New…
Buruh bangunan ini ditahan selama 5 hari dan mengalami penganiayaan selama dalam tahanan. Padahal statusnya hanya sebagai saksi.
Karena Sarpan tak kunjung dipulangkan dan diinformasikan mendapat penyiksaan, warga melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolsek Percut Sei Tuan pada Senin (6/7). Setelah mendapat kabar Sarpan akan dibebaskan, warga membubarkan diri.
6. Sarpan Laporkan Kasus Penyiksaan
Setelah dibebaskan, Sarpan membuat laporan polisi dengan bukti lapor Nomor STTP/1643/VII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 6 Juli 2020.
Pada Selasa (7/7), pihak LBH Medan menemui Sarpan. Ia memaparkan penganiayaan yang dialaminya. LBH Medan menduga ada keterlibatan oknum dalam melakukan penyiksaan terhadap Sarpan. Tindakan tersebut tentu melanggar Hak Asasi Manusia.
Dampak dari meluasnya pemberitaan ini, banyak pihak yang kemudian menyampaikan pendapatnya. Bahkan, Kapolsek setempat juga telah dicopot dan dipindah tugasnya sedangkan beberapa anggota lainnya masih menjalani pemeriksaan internal oleh kepolisian. []