650 Napi Lapas Barelang Dapat Remisi HUT RI ke 73 Tahun, 9 Orang Langsung Bebas

Foto : Pca/BX

BatamXinwen, Batam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Barelang Batam, memberi pengurangan massa tahanan atau remisi khusus hari besar HUT kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 73 kepada 650 orang narapidana (Napi), Jumat (17/8).

Bahkan 9 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dinyatakan langsung bebas, pemberian pengurangan massa tahanan atau Remisi khusus tersebut, diberikan bagi mereka yang telah menjalani sisa pidana penjara maupun dari masa hukumannya.

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Surianto mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam UU RI No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Untuk tahun 2018 ini, Berdasarkan SK untuk Lapas kelas IIA Barelang Batam Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2018, terbagi mejadi beberapa katagori, yakni, RU I (belum habis masa pidananya) seluruhnya 650 orang, RU II langsung habis pidana pokok, Seluruhnya sekitar 47 orang, sedangkan WBP langsung bebas ada sekitar 9 orang, namun sekitar 38 orang Napi masih ada subsider pengganti denda dan dinyatakan belum bebas masih harus jalani subsider tersebut, khususnya di Batam,” kata Dia.

Ia menjelaskan, remisi Khusus Hari Besar Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan massa tahanan dilembaga pemasyarakatan.

“Para warga binaan yang mendapatkan remisi dengan syarat, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Kemudian, serta turut aktif mengikuti program program pembinaan di Lapas ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ia juga berharap, semoga atas pemberian remisi atau pengurangan massa tahanan ini diharapkan kepada warga binaan yang mendapatkannya, agar berperilaku baik dan dapat mengimplementasikan pengalaman dan pelatihan semasa menjalani massa hukuman di dalam Lapas.

“Apabila sudah bebas nantinya mereka bisa langsung diterima oleh masyarakat luas, dan tidak ada lagi stigma negatif masyarakat terhadap mantan warga binaan lembaga pemasyarakatan,” tandasnya. (pca)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here