96 Napi Rutan Tanjungpinang Dapat Remisi, Dua Orang Langsung Bebas

Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Ronny Widiyatmoko, Foto : Ham/BX

BatamXinwen, Tanjungpinang – Memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-73 Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang memberikan remisi kepada 96 orang tahanan. Dua orang tahanan langsung dinyatakan bebas usai menerima remisi, Jumat (17/8).

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Ronny Widiyatmoko mengatakan, sebelumnya telah mengusulkan 84 nama tahanan yang bakal menerima remisi. Namun seiring waktu berjalan, pihaknya kembali mengusulkan 12 nama tahanan.

“Dari 96 tahanan tersebut, dua orang tahanan langsung bebas tepat tanggal 17 Agustus,” ujarnya usai perlombaan semarak kemerdekaan di Rutan Tanjungpinang.

Ia mengatakan, dua tahanan tersebut masing-masing bernama Heruddin bin Hamal dan Zakaria bin Joni yang merupakan tahanan kasus pencurian dan kasus penadahan.

“Rata-rata remisi yang diberikan kepada warga binaan kami dari satu sampai tiga bulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari 96 tahanan yang mendapat remisi, kebanyakan merupakan tahanan kasus narkoba sementara hanya satu tahanan saja dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendapat jatah remisi.

“Jumlah warga binaan kami sampai saat ini ada 311 tahanan setelah dikurangi dua orang bebas remisi dan dua orang bebas biasa hari ini,” ucap Ronny.(ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here