BatamXinwen, Batam – Fame Men Spa Lounge, Nagoya, Batam digerebek Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Jumat (4/5) lalu.
Dari penggerebekan tersebut, tiga orang ditahan bersama sejumlah barang bukti.
“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto, usai dikonfirmasi BatamXinwen, Kamis (10/5).
Penetapan tersangka tersebut, tambahnya, setelah beberapa terapis di layanan spa menjalani proses pemeriksaan di Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri. “Barang bukti juga sudah cukup,” tambahknya.
Hasil penyelidikan, polisi mengungkap selain menyediakan berbagai fasilitas massage dan spa, Fame Spa juga menyediakan layanan seks dibalik usaha pijat itu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kondom, handuk, buku nota tips bagi terapis, dan bukti kuitansi.
Bahkan saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati seorang terapis baru saja melayani tamu dalam kamar deluxe Spa tersebut.
Polisi kemudian menahan terapis itu, serta mengamankan resepsionis dan Manager Operasional Fame Spa Lounge berinisial Dw yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia dijerat undang-undang perdagangan manusia,” ujarnya.(ham)