Alamak , Terungkap di Persidangan Panti Pijat Asmara 22 Melayani Pria Hidung Belang

BATAMXINWEN.COM — Terkait kasus TPPO, ketujuh orang terdakwa Moh Yahya, Baktiar Efendi, Arifin, Ahmad Sulehat, Musofa, Rony Zulkarnain, dan Sony kembali di hadirkan untuk mendengarkan 2 orang saksi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/1).

Saksi Rahma dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya baru tiga minggu bekerja di Massage Asmara 22.

“Saya masuk kerja di Massage ini tahunya dari Indri. Saya berasal dari Medan,” ujar Rahma di persidangan.

Menurut Rahma saat dirinya masuk kerja sudah di jelaskan apa tugas dan pekerjaan yang akan di lakoninya di Massage Asmara 22 tersebut, yaitu melayani costumer yang akan boking maupun short time.

“Jadi, saya kerja disana sudah di kasih tahu bahwa tugasnya melayani costumer, baik yang datang langsung, maupun melalui telepon,” ucapnya santai.

Rahma menuturkan dari dari pekerjaan yang di lakukannya itu dia mendapatkan separo dari hasil bokingan maupun short time. “Kalau short time tarifnya Rp400 hingga Rp500 ribu, sedangkan boking Rp1,2 juta,” bebernya.

Saat di tanya hakim apakah saksi memiliki, selain berprofesi melayani tamu juga melakukan kegiatan pijat-memijat. Saksi mengatakan bahwa selama dirinya bekerja tidak pernah memiliki tamu untuk di pijat.

“Saya tidak ada keterampilan memijat, tugas saya hanya melayani tamu untuk boking ataupun short time,” ujarnya.

Rahma juga menambahkan bahwa tempat usaha Massage Asmara 22 pemiliknya adalah Moh Yahya dan Baktiar, sedangkan yang mengatur dan mengendalikan Arifin.

Dari persidangan terungkap bahwa Moh Yahya dan Baktiar adalah big boss Arifin yang berkewarganegaraan Malaysia. Selain itu, di dalam Massage tersebut terdapat kamar-kamar dengan 5 orang karyawan yang siap di boking. Sementara, untuk lantai III digunakan untuk mess, sebagai tempat tinggal mereka.

Selanjutnya, agenda di lanjutkan dengan meminta keterangan saksi Hilmi yang bertugas mengantar dan menjemput karyawan Massage Asmara 22 yang di boking ke luar oleh para tamunya.

Hilmi menuturkan bahwa dia ojek Freeland yang selalu di telepon untuk mengantar maupun menjemput karyawan Massage yang di boking keluar. Dari antar jemput tersebut dia mendapatkan upah sebesar Rp10 sekali jalan.

“Kalau saya di telepon untuk mengantar tamu ke luar, saya di berikan satu vocer, dan vocer tersebut bisa ditukar dengan uang sebesar Rp10 ribu,” terang Hilmi.

Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Yona Ketaren dengan JPU Samsul Sitinjak dan penasehat hukum Eliswita SH. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda masih saksi. Dari sidang kasus TPPO ini, ke tujuh terdakwa terancam hukuman penjara 15 tahun.(red/ESN).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here