AMPLI Longmarch Tolak Kenaikan Tarif Listrik

BATAMXINWEN.COM – ‎”Tolak Kenaikan Listrik, Ayah Kami Nganggur,” kalimat yang tertulis di karton seorang pendemo yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Listrik (AMPLI), yang melakukan longmarch dari bundaran DPRD menuju ke Graha Kepri dan berakhir kantor DPRD Kota Batam, menolak kenaikan tarif listrik Batam 45,4 persen, Senin (6/3/2017).

Massa Ampli yang berjumlah sekitar 100 orang itu longmarch sambil membawa replika keranda mayat, yang terbungkus kain putih bertuliskan Bright dan DPRD.

“Keranda mayat ini sebagai simbol matinya suara rakyat di DPRD,” teriak pendemo di depan Kantor perwakilan rakyat.

Dalam aksinya, para pendemo yang di terdiri dari unsur mahasiswa, warga Mediterania, Paten, dan Peta itu, membacakan pernyataan sikapnya, yang dibacakan oleh mahasiswa.

Pernyataan sikap Ampli itu antara lain:

1. Menuntut Gubernur untuk tidak mengambil keputusan terlalu dini dalam menandatangani keputusan kenaikan tarif listrik Batam, sebelum secara adil dan bijaksana memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat Kota Batam.

2.‎Gubernur dan DPRD Provinsi harus memperhatikan amanah PP Nomor 14 Tahun 2012 pasal 41 ayat 2, bahwa kenaikan tarif listrik harus memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarkatat.

3. Menuntut DPRD Provinsi Kepri meninjau kembali keputusannya terkait persetujuan kenaikan traif listrik Batam, dan selanjutnya persetujuan kenaikan tarif listrik Batam dilakukan secara Paripurna.

4. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, harus dilibatkandalam pengkajian kenaikan tarif listrik.

5. Dengan pertimbangan di atas, hasil kajian dan keputusan Gubernur dan DPRD Provinsi Kepri, harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Batam.

6. Memerintahkan kepada Bright PLN Batam untuk segera melakukan pemerataan kelistrikan di pulau-pulau di luar Batam.

7. Pemerataan kelistrikan di seluruh wilayah teritorial Kota Batam (mainland dan hinterland) harus diselaraskan dengan penyeragaman tarif.

8. Pemerataan kelistrikan di pulau-pulau (mainland dan hinterland) harus lebih dulu prioritas dibandingkan ekspansi bisnis ke luar daerah oleh Bright PLN.‎

9. Jika Gubernur Provinsi Kepri tetap menandatangani keputusan kenaikan Tarif Listrik Batam tanpa mengindahkan amanah PP Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 41 ayat 2, maka kami akan menempuh jalur hukum.

“Karena, jika kenaikan tarif listrik tetap disetujui gubernur dan DPRD, kami menganggap itu cacat hukum. Kami minta gubernur dan DPRD harus objektif dalam mengambil keputusan,” kata Said Abdullah Dahlawi kordinator umum aksi saat ditemui Wakil Ketua Komisi II Yudi Kurnain. (jkf)‎

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini