Anggota DPRD Bintan Diperiksa Polres Tanjungpinang

Kantor Polres Bintan

Batamxinwen, Tanjung pinang– Pihak Polresta Tanjungpinang memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bintan M. Yatir, terkait kasus dugaan penggelapan surat tanah di Kota Tanjungpinang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol.H.Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova , Rabu (26/07/23).

“Benar .Yatir dipanggil dan diperiksa  terkait dugaan penggelapan surat tanah di Kota Tanjungpinang masih diperiksa, Yatir sebagai saksi, ” kata Giovany Casanova.

Dikatakan Giovany, awalnya surat tanah itu ada pada seseorang, tiba- tiba surat tanah itu ada di Yatir.

Diketahui, pemanggilan M Yatir dari pukul 9.00 Wib hingga saat ini pemerikasaan masih berlangsung di ruang Pidum Polresta Tanjungpinang.

Sementara, M Yatir saat dikonfirmasi keterkaitan pemanggilan dirinya di Mapolresta Tanjungpinang mengatakan, saat ini dirinya belum bisa berkomentar.(m.holul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini