Batamxinwen, Batam – Kabar kurang sedap menggegerkan warga Batam Rabu (25/1/2023). Seoang oknum anggota DPRD Kota Batam dikabarkan tersandung kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Bahkan oknum anggota DPRD Kota Batam itu disebut sebut telah diamankan polisi.
Dilansir dari media online Owntalk, Satres Narkoba Polresta Barelang dikabarkan menangkap Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi NasDem saat menggunakan narkoba jenis sabu. Anggota DPRD itu ditangkap bersamaan dengan seorang wanita saat berada di Hotel Pasifik, Sei Jodoh, Batam, Rabu, 25 Januari 2023.
Informasi yang diterima saat penangkapan, polisi menemukan 0,68 gram narkoba jenis shabu dalam bentuk kristal dari tangan pelaku berinisial ADY. Penangkapan dilakukan pada pagi di salah satu ruangan di Hotel Pacifik, ketika anggota DPRD itu bersama seorang wanita berinisial Nts.
Untuk kepentingan konfirmasi, media ini mendatangi Ruang Satuan Reserese Narkoba (Satres Narkoba), Kasat Res Narkoba, Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, tidak berada di tempat. Seorang petugas di Unit II menyebut kasus penangkapan Anggota DPRD Kota Batam itu berada di unit yang lain. Petugas di ruang tahanan Narkoba menyebut penyidik telah meninggalkan ruangan, dan meminta media ini kembali pagi hari berikutnya.
Kasat Res Narkoba, Kompol Lulik Febyantara saat dihubungi tidak merespon sambungan telepon dari Owntalk. Sementara Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, saat dihubungi Owntalk.co.id, tidak membantah penangkapan anggota DPRD Kota Batam itu. Dia menyebut dirinya belum mendapat keterangan lengkap. ”Untuk penjelasan lebih jauh, tolong hubungi Reskrimum atau Sat Narkoba,” ujarnya singkat.