Batamxinwen, Batam – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal TE (49) yang berdomisili di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, diamankan Kepolisisan Sektor Sekupang karena dilaporkan menganiaya anak tirinya.
Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christoper Tamba melalui Kanit Reskrim Iptu Andi Pakpahan, kekerasan yang dilakukan TE terhadap anak tirinya, SW (16), bermula dari laporan warga di sekitar tempat tinggal TE. Warga kerap mendapati TE melakukan kekerasan fisik terhadap SW. Kekerasan terakhir yang dialami SW terjadi pada Rabu (12/7/2023).
Warga kemudian berkordiasi dengan Bhabinkamtibmas Keluarahan Tanjung Riau, Aipda Andi Wahyudi, yang kemudian berkordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kemudian warga dan Bhabinkamtibmas serta KPAI menjemput korban di rumahnya. Setelah melihat ada unsur kekerasan pada korban warga kemudian membuat laporan polisi,” ujar Iptu Andi, Rabu (26/7/2023).
Berbekal laporan polisi terkait kekerasan yang dialami SW, Kepolisian kemudian mengamankan TE di salah satu perumahan di Kecamatan Batu Aji pada Selasa (25/7/2023).
Iptu Andi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, TE mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya karena tersulut emosi lantaran sang anak terlambat memanaskan makan dan sering membuang makanan.
“Pelaku menganiaya korban menggunakan sutil, hanger dan panci hingga mengakibatkan kepala korban mengalami luka sobek,” ujarnya.
Hingga berita ini diunggah, TE masih menjalani pemeriksaan. Iptu Andi juga mengatakan akan memanggil suami pelaku yang merupakan bapak kandung korban untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Kami akan menindaklanjuti laporan terhadap kasus ini sebagaimana mestinya,” tegasnya. (red)