-
BATAMXINWEN.COM — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, menyatakan kegundahannya perihal Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23 Tahun 2010 serta dua peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri ESDM No.5 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM No.6 Tahun 2017. Menurutnya, kebanyakan orang lebih memilih untuk mencari celah dari aturan tersebut dibandingkan mengoptimalkan positifnya.
“Kalau terus mencari celah, ya pasti akan ketemu celahnya. Pertanyaannya sekarang, mau habiskan energi untuk cari celahnya atau menutup kekurangan akibat aturan-aturan sebelumnya?” ujar Arcandra saat membuka diskusi PP No.1/2017 di Kuningan, Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2017.
Untuk diketahui, PP No.1/ 2017 atau biasa disingkat menjadi PP Minerba merupakan jawaban pemerintah atas problem hilirisasi dan divestasi usaha pertambangan di Indonesia.
Terkait hilirisasi, misalnya, PP Minerba ini menegaskan kembali aturan bahwa perusahaan pertambangan pemegang kontrak karya harus memurnikan mineral di Indonesia dengan membangun smelter alias tidak boleh mengekspor konsentrat. Apabila tetap ingin mendapat izin ekspor konsentrat, maka harus mengubah kontrak karya yang dipegang menjadi izin usaha pertambangan khusus.
“Kelonggaran” dalam hal izin ekspor konsentrat itu menimbulkan berbagai reaksi. Ada yang beranggapan bahwa hal itu merupakan upaya pemerintah untuk menundukkan perusaha tambang yang “membandel” seperti PT Freeport Indonesia yang tak kunjung memiliki smelter, ada juga yang beranggapan bahwa hal itu malah memberi keringanan dan bahkan melanggar UU Minerba.
Sebagai catatan, UU Minerba menyebutkan bahwa pemegang kontrak karya harus memiliki smelter di dalam negeri paling lambat Tahun 2014 lalu.
Arcandra mengatakan bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai faktor tersebut sebelum mengesahkan PP Minerba. Dan, kenyatannya, memang sulit untuk membentuk aturan yang paling sempurna. Menurut Arcandra, PP yang baru saja keluar sudah yang paling ideal berdasarkan kondisi usaha pertambangan di Indonesia.
“Kondisi paling ideal memang di mana kita mengelola seluruh tambang mineral, hanya melibatkan putra-putri Indonesia, tidak ada dana asing, dan seluruh hasil pengelolaan untuk kepentingan dalam negeri. Nah, kondisi idealnya ada nggak? Nggak kan. Kami melihat ada gap, dan itu yang kami coba tutupi,” ujar Arcandra.
Arcandra menambahkan dirinya bisa memaklumi munculnya berbagai reaksi atas munculnya PP Minerba. Ia berkata, setiap pihak pasti memiliki idalismenya sendiri perihal aturan yang diperlukan. Namun, karena PP yang baru ini telah disahkan Presiden Joko Widodo, maka hal yang perlu dilakukan sekarang adalah menegakkannya.
“Mari sama-sama (bekerja) agar perdebatan soal PP ini bisa selesai,” ujarnya mengakhiri.
Sumber: Tempo.co