Aturan Baru pembuatan paspor Harus Punya Saldo 25 Juta Dihapus

Batamxinwen.com — Jakarta: Setelah sempat menjadi polemik, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghapus syarat saldo minimal Rp25 juta untuk pembuatan paspor. Kebijakan ini dilakukan karena respon negatif dari masyarakat.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, masyarakat tak berkenan terhadap kebijakan saldo Rp25 juta.

“Dalam bahasa intelijen media adalah sentimen negatif. Buat kami masyarakat yang utama dan harus disusun lagi kebijakan yang juga tak merugikan masyarakat ,” kata Agung di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20 Maret 2017.

Agung menjelaskan, sebenarnya dalam kebijakan itu bukan hanya kalimat Rp25 juta intinya. Namun, juga keaslian dokumen dalam pembuatan paspor.

Seperti dilansir vivanews, menurutnya ada potensi penyalahgunaan bila dokumennya tak asli seperti kasus Siti Aisyah, yang diduga terlibat kriminal pembunuhan Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un yang diketahui masuk malaysia melalui Batam.

“Intinya dokumen asli atau tidak, lalu motifnya asli atau tidak. Karena jika tak genuine terjadilah kasus Aisyah-Aisyah yang lain,” kata Agung.

Meski begitu, dia tak menyesalkan sentimen negatif oleh masyarakat. Agung mengimbau kepada masyarakat yang hendak melaksanakan haji dan umroh  agar tetap menjalani persyaratan yang sama. Sedangkan untuk tenaga kerja Indonesia, harus ada surat rekomendasi dan kesehatan.

Lalu, bagi masyarakat yang hendak membuat paspor untuk tujuan berwisata tak ada rekomendasi. Namun akan diperketat melalui proses wawancara lebih mendalam.

“Untuk memastikan motifnya jujur agar enggak jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Agung.

Dengan berubahnya kebijakan ini,  pihak Ditjen Imigrasi segera menerbitkan surat edaran ke seluruh kantor Imigrasi.

Sumber:viva.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here