BatamXinwen, Batam – AW, suami siri dari Se (29), menganiaya istrinya tersebut karena cemburu saat berhubungan intim menyebut nama pria lain.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, saat ekspose di Mako Polresta Barelang, Senin (08/10) siang
“Jadi saat mereka berhubungan intim, istrinya ini menyebut nama pria lain. Tersangka marah kemudian melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ujar Hengki.
Terungkapnya penganiayaan tersebut, jelas Hengki, berawal ketika pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Awal Bross (RSAB) meminta bantuan Polisi yang bertugas di Pos Lalulintas simpang Kepri Mall.
“Kemudian hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan mengambil langkah-langkah dan mengamankan pelaku,” kata Hengki.
Antara pelaku dan korban, terang Hengki, kebiasaanya sebelum melakukan hubungan intim terlebih dulu mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Karena pengaruh sabu itu ditambah korban menyebutkan nama pria lain. Tersangka lepas kendali hingga menganiaya korban,” terang Hengki.
Dari hasil otopsi di jenazah korban, sebut Hengki, dokter forensik menemukan adanya tanda – tanda kekerasan dibagian tubuh korban.
“Penganiayannya dilakukan dengan tangan. Itu hasil otopsi yang kami terima,” sebutnya.
Pihaknya, sambung Hengki, juga menyita sejumlah barang bukti di kamar kos korban diantaranya satu helai baju dan celana pelaku, satu helai celana dalam korban, dua unit Handpone, CDR CCTv, satu unit mobil Avanza.
“Ada juga narkotika jenis sabu kurang dari satu gram yang diduga sisa dari yang mereka pakai,” sebut Hengki.
Akibat perbuatannya yang menganiaya korban hingva tewas, Jelas Hengki, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan junto pasal 338 tentang pembunuhan.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Barelang,” pungkasnya. (ias)