Batamxinwen, Bintan— Seorang ayah tiri yang berinisial AB alias BB (47), diduga telah menodai putri tirinya berulang kali berinisial C(14) yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama di Bintan.
Perbuatan bejat tersebut terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibunya setelah setahun melayani nafsu bejat bapak tirinya.
Setelah aksi bejatnya terbongkar, tersangka kabur ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, namun pelarian tersangka tetap terendus oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi.
Kemudian setelah mengetahui persembunyian tersangka, Kapolsek Bintan Timur bersama anggotanya langsung melakukan perburuan ke Provinsi Jambi.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan bahwa tersangka AB alias BB (47) telah ditangkap oleh Kapolsek Bintan Timur bersama anggota di Provinsi Jambi pada Jumat 3/3/ 2023 lalu atas perbuatan tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
“Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban memberitahukan kepada ibu kandungnya pada akhir Desember 2022 lalu,” ujar AKBP Riky Iswoyo.
Tak terima dengan perbuatan tersangka ibu korban melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur namun mengetahui perbuatannya telah dilaporkan kepada Polisi, tersangka kabur ke Provinsi Jambi dan baru tertangkap pada tanggal 3/3/2023 kemarin.
Dikatannya, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan cabul sudah lebih dari 7 kali yang dimulai sejak tahun 2021 disaat ibu korban sedang pergi bekerja sebagai tukang urut.
Tersangka tertarik dengan korban karena sering melihat korban tidur sendiri dan sering melihat tubuh korban yang molek dan mulus disaat tidur.
Awalnya , tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk minta dilayani, namun korban sempat menolak.
Kemudian tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika keinginan tersangka tidak diikuti oleh korban, sehingga dengan terpaksa korban mengikuti kemauan tersangka.
Setelah melakukan perbuatan tidak pantas tersebut tersangka mengancam lagi kepada korban agar jangan memberitahukan kepada ibu korban.
“Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 81 ayat(1) Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan ditambah sepertiga. (m.holul)