Banding Meliana Pengkritik Volume Azan di Pengadilan Tinggi Medan Kandas

Saat terdakwa kasus penistaan agama, Meliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018). Meliana divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada akhir Juli 2016.Foto/BX/ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

BatamXinwen, Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan tetap menghukum Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia tetap dihukum 18 bulan penjara sesuai putusan PN Medan.

Kasus bermula saat Meliana mengeluhkan volume azan di lingkungan rumahnya pada Juli 2016. Keluhan itu membuat warga marah dan mereka memprovokasi warga sehingga rumah Meliana dirusak, serta rumah ibadah nonmuslim ada yang dibakar.

MUI kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meliana di Kota Tanjungbalai. Meliana dianggap menista agama Islam.

Jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018. Atas hal itu, Meliana banding tapi ditolak.

“Menguatkan putusan 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn,” demikian lansir website PT Medan sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (26/10/2018).

Putusan itu diketok pada Kamis (25/10) kemarin dengan ketua majelis Daliun Sailan serta anggota majelis Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Ardiana Patria. Vonis nomor 784/Pid/2018/PT.MDN itu dibacakan setelah 3 kali sidang.

Sekedar diketahu, kasus tersebut sempat menjadi pemberitaan hangat media nasional. Banyak pihak yang menyayangkan. Karena dinilai hakim kurang jelih dalam memvonis Meliana, tanpa mempedulikan fakta-fakta.

Penilaian ini terutama diberikan oleh kuasa hukum dan anggota keluarga. Selain itu, justru dalam kasus yang sama, pembakar Vihara malah divonis ringan.

Pada 3 Januari 2017, perusak dan pembakar vihara dihukum, yaitu:

1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.

Kemudian, pada 30 Mei 2018. Meliana mulai duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara.

21 Agustus 2018. PN Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara ke Meliana.

25 Oktober 2018. PT Medan menolak banding Meliana. Atas hukuman ini pula dinilai putusan hakim pengadilan tersebut tidak fair.

Ketua Mejelis Hakim yang Memvonis Meliana Ditangkap KPK

Sekedar diketahui, Hakim yang ditangkap KPK pada Agustus 2018 lalu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama Wahyu Prasetyo Wibowo. Dia ditangkap bersama 7 orang lainnya.

Dari informasi yang dihimpun, Wahyu merupakan ketua majelis hakim yang memvonis Meliana yang mengeluhkan suara azan. Penangkapan Wahyu Prasetyo Wibowo oleh KPK tidak ada kaitannya dengan vonis Meliana. Dia ditangkap pada kasus yang lain.(*)

Sumber : Detikcom

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here