BatamXinwen, Batam – Maraknya alat peraga kampanye (APK), spanduk atau baliho yang berada diseputaran jalan protokol kota Batam, khususnya daerah Batuaji dan Sagulung, mendapat perhatian oleh Bawaslu.
Menurut Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Batam akan menertibkan hingga menyapu bersih APK tersebut.
Pihak Bawaslu juga beralasan akan membongkar paksa karna alat peraga kampanye pemilihan kepala daerah atau bacaleg dinilai melanggar aturan yang ada sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2017.
Divis hukum Komisioner Bawaslu kota Batam, Mangihut Raja mengatakan, bahwa sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 belum ada masa kampanye, maka dari itu, bisa dipidana selama 2 tahun dan denda Rp 28 juta.
“kemudian untuk UU No 7 Tahun 2017 serta PKPU No 5 Tahun 2017 disebutkan bahwa tahapannya belum ada masa kampanye. Kampanye itu bisa setelah 3 hari terdaftar pemilihan tetap. Jadi saat ini belum bisa yang namanya kampanye,” ujarnya, Kamis (23/8).
Ia Juga menegaskan, hal itu merupakan kesepakatan yang telah ditandatangani semua pihak terkait. Termasuk, tim kampanye seluruh pasangan calon. Bahkan posko tim pemenangan tak luput menjadi target pembongkaran. Hanya APK dari Komisi Pemilihan Umum saja yang dibolehkan terpasang.
“tim masih memberi toleransi bagi posko yang bersedia melepas sendiri APK-nya. Nantinya APK tersebut akan dimusnahkan agar tak dipasang kembali,” tegasnya.
Kendati demikian, Untuk menindaklanjuti APK tersebut, pihak Bawaslu juga akan bekerja sama dengan Polisi dan Satpol PP setempat, menurunkan sejumlah APK yang dipasang dititik terlarang.
“Semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sepanjang jalan utama dibongkar paksa dan menunggu eksein dari pihak terkait saja,” katanya lagi.
Menanggapi hal ini, Kabid Trantib satpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengatakan, apabila ada rekomendasi dan potensi pelanggaran, pihaknya akan segera melaksanakan penertiban sejumlah APK di wilayah tersebut, mengingat belum ada penetapan oleh lembaga terkait.
“Pada prinsipnya Pasti Satpol PP akan lakukan penertiban dilokasi yang terdapat APK yang diduga melanggar aturan, namun pelaksanaannya belum dipastikan menunggu arahan pimpinan,” ucapnya.(pca)