BatamXinwen, Karimun – Seorang pria berinisial HL (44) diamankan karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Sabtu (15/9) sekira pukul 21.00 WIB.
HL diamankan polisi saat dirinya melintas menggunakan sepeda motor di Jembatan Satu, Coastal Area, Kecamatan Karimun. Saat itu pihak kepolisian tengah melakukan giat Cipta Kondisi (Cipkon) gabungan jajaran Polres Karimun.
“Ada seorang pria yang kita amankan saat giat Cipkon yang dilakukan. Jadi pria itu berkedapatan membawa dua paket sabu berukuran kecil didalam tasnya,” ujar Kapolres Karimun, AKPB Hengky Pramudya saat diwawancarai, Minggu (16/9) pagi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu berukuran kecil beserta alat hisapnya (bong) kaca pyrex, dan korek api serta mancis. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang dikendarai pelaku, dengan nomor polisi BP 2671SK.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Karimun guna pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun.
Kapolres juga mengatakan, giat Cipkon yang digelar tersebut merupakan agenda setiap minggunya guna mengurangi dan mengawasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang saat ini marak terjadi.
“Giat Cipkon ini dilakukan agar mengurangi tindak kejahatan dan marak terjadinya penyakit masyarakat di Karimun ini. Yang menjadi sasaran kita adalah orang yang mengendarai mobil dan sepeda motor dengan membawa senjata tajam, narkoba, dan barang-barang yang dinilai membahayakan,” tutup Hengky. (TRIE)