Terdakwa Ruslan Kurir Ekstasi Dituntut Seumur Hidup

BATAMXINWEN.COM, Batam – Ketahuan membawa dan menyimpan narkoba jenis ektasi sebanyak 49.930 butir ekstasi dengan berat 17.096 gram membuat terdakwa Ruslan bin Jais dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/5/2017).

Dalam persidangan tersebut, Ian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam berantas narkoba.

“Hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” jelas Ian.

Ruslan diketahui terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum jadi perantaran jual beli menerima narkotika gol 1.

Usai mendengarkan amar tuntutan oleh jpu ian akan dilanjutkan sidang pembelaan pada 7 juni 2017.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Nugraha menghadirkan empat saksi penangkap dari Polresta Barelang.

Keempatnya menjelaskan kronologi penangkapan terdakwa di Pantai Stres Batuampar, Desember 2016 lalu.

Saksi mengatakan, pihaknya mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika di tempat tersebut. “Kami langsung menuju TKP dan melihat terdakwa sesuai ciri-ciri yang dimaksud,” ujar saksi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Endi.

Tampak terdakwa menenteng dua kantong plastik yang setelah diperiksa berisikan puluhan ribu ekstasi. Tepatnya, 49.930 butir ekstasi dengan berat 17.096 gram.

“Barang bukti tersebut merupakan titipan Mohan (DPO) di Malaysia yang diberikan ke terdakwa melalui orang suruhan Mohan,” lanjut saksi lainnya.

Para saksi juga memaparkan terdakwa dijanjikan upah RM 1.000 atau sekira Rp 3 juta, jika barang titipan itu dijemput pembeli. “Terdakwa belum tahu kemana ekstasi itu akan diserahkan. Menunggu arahan dari Mohan,” terang saksi.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here