BATAMXINWEN.COM — Baru bebas sekitar enam bulan lalu, Drani Putra (35), mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan Batam ini, kembali tertangkap membawa sabu sebanyak 8,7 kilogram, di Kualatungkal, Tanjungjabung, Jambi, akhir Februari lalu oleh Polda Jambi.
Drani Putra alias Puput, sudah beberapa kali berurusan dengan polisi karena terlibat kasus narkoba. Pertama kali Puput ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang sekitar tahun 2011.
Puput dipidana penjara sekitar satu tahun. Setelah menjalani pidana, Puput yang saat itu berdinas sebagai sipir Lapas Batam, kemudian dipindah tugaskan ke Kanwil Kemenkumham Kepri, Tanjungpinang.
Selama berdinas di Tanjungpinang, Puput yang berdomisili di Batam, sering bolak-balik Batam-Tanjungpinang.
Selama bolak-balik Batam-Tanjungpinang, Puput ternyata masih berurusan dengan sindikat narkoba. Sekitar awal tahun 2014, Puput kemali tertangkap di Tanjungpinang karena membawa sejumlah narkoba jenis sabu.
Puput kembali masuk penjara. Tertangkap kedua kalinya, Puput pun dipecat dari Kemenkumham Kepri. Baru sekitar enam bulan bebas, Puput berusaha menyelundupkan narkoba dari Batam ke Jambi, hingga akhirnya tertangkap oleh Polda Jambi.
Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto, membenarkan bahwa Drani Putra adalah mantan pegawai Kemenkumham. “Ya, dulu dia bermasalah di Lapas Batam, kemudian dipindahkan ke Kanwil kemenkumham, tapi dia sudah dicopot,” kata Rinto pada wartawan (28/2/2017) lalu. (jkf)