BatamXinwen, Batam – RB dan RM, dua orang Anak Buah Kapal (ABK) Feri cepat tujuan Malaysia – Batam, dibekuk petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, awal bulan September lalu, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram dari Malaysia.
Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Penangkapan pertama kali dilakukan petugas terhadap RB. Ia dibekuk, saat berada di parkiran Pujasera Simpang Kara, Golden Land, (01/09) sekitar pukul 16.15 WIB. Dari tangannya petugas menemukan satu bungkus plastik warna kuning emas merk teh China yang berisi sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam. Sedangkan RM, diamankan petugas petugas di parkiran Pelabuhan Batam Centre.
Kabag Wasidik Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Nyoman Dewa Negara, menyebutkan narkoba tersebut didapat tersangka dari seseorang di Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia yang hendak diserahkan kepada seseorang di Batam.
“Mereka ini yang kelima kalinya mereka bawa narkoba itu ke Batam. Mereka berdua ini ABK Feri dan selalu bekerjasama membawa narkoba kesini (Batam),” ujar Nyoman.
Dikatakan Nyoman, sabu tersebut diamankan pihaknya dari tersangka RB. Barang bukti itu ditemukan didalam mobil yang dikendarainya.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, Paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ias)