BatamXinwen, Batam – Abdul Aziz (24), calon penumpang pesawat Lion Air yang hendak berangkat ke Medan, diamankan petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) tipe B Kota Batam, di Bandara Hang Nadim, karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 956 gram, Selasa (25/09) kemarin.
Pria tersebut diamankan petugas ketika melewati pintu X-Ray. Yang mana saat itu petugas mendeteksi adanya barang bawaan yang mencurigakan dari dalam tasnya.
“Benar, waktu melewati X-Ray itu, ada dua benda yang dicurigai dalam tasnya. Kami lakukan pemeriksaan, dan tenyata ada dua paket sabu 956 gram,” ujar Kepala Bidang (Kabid) KPU BC Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, Rabu (26/09) pagi.
Pria muda tersebut, kata Evy, sesuai identitasnya merupakan warga Aceh Utara. Ia sengaja datang ke Batam untuk menjemput barang haram tersebut.
“Pengakuannya sabu itu didapatnya dari seseorang berinisial M di Hotel Musik. Dia mendapatkan upah Rp 40 juta untuk membawa sabu iti,” kata Evy.
Guna proses hukum selanjutnya, terang Evy, pelaku dan barang bukti yang diamankan. Dilimpahkan KPU BC Batam ke Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Sudah langsung kami limpahkan penyelidikannya ke Ditresnarkoba Polda Kepri,” pungkasnya. (ias)