BatamXinwen, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menggandeng Jajaran Siber Patroli Polres Tanjungpinang untuk mengawasi akun-akun Partai Politik yang digunakan sebagai Alat Peraga Kampanye (APK).
“Akun medsos yang telah didaftar oleh partai politik peserta pemilu itulah yang sah. Diluar itu, akan ada sanksi,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Senin (1/10).
Ia mengatakan, hanya akun partai politik peserta pemilu yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tanjungpinang dibolehkan untuk melakukan kampanye. Sementara untuk akun pribadi peserta pemilu atau caleg dilarang untuk digunakan sebagai alat kampanye.
“Itu telah diatur di PKPU nomor 23 dan 28 tahun 2018. Jadi yang boleh membuat APK itu hanya partai politik dan KPU,” ujarnya.
Untuk metode kampanye menggunakan media sosial, KPU akan memfasilitasi partai politik untuk membuat alat peraga kampanye yang berisikan visi dan misi serta program partai politik. Disinilah kata dia, partai politik bisa mengkampanyekan para caleg mereka.
“Jadi akun medsos yang telah didaftarkan itulah yang harus dimaksimalkan partai politik untuk mengkampanyekan caleg mereka,” ucap Zaini.
Ia pun meminta bagi caleg untuk tidak menggunakan alat peraga kampanye sendiri, karena belum ada aturan main maupun aturan PKPU yang mengatur para caleg untuk menggunakan alat peraga kampanye termasuk akun media sosial pribadi untuk berkampanye.
Bawaslu menyarankan, bagi calon legislatif yang ingin berkampanye agar mengoptimalkan dan memaksimalkan bahan kampanye, seperti membagi-bagikan baju, payung, mug, pin, stiker, kalender maupun bahan kampanye lainnya.
“Gunakanlah kampanye yang positif untuk mengedukasi masyarakat, bukan kampanye negatif yang berisi ujaran kebencian dan pemecah belah,” tandasnya.(ham)