Bawaslu mencopot salah satu spanduk calon DPD Rai, Foto : Ham/BX

BatamXinwen, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye yang tersebar di empat Kecamatan. Penertiban imi dilakukan karena peserta Pemilu 2019 melanggar zona pemasangan spanduk maupun baliho yang tidak sesuai peruntukannya.

“Lebih kurang sekitar 40 spanduk dan baliho yang telah kami tertibkan. Ini sudah kali kedua,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Sabtu (20/10) malam.

Ia mengatakan, Badan Pengawas Pemilu dengan kewenangannya dalam hal ini, akan terus melakukan pengawasan pada tahapan kampanye termasuk pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018.

Dalam pengawasan dan penertiban ini, tambah Zaini, Bawaslu menggandeng Polisi Pamong Praja, Polres Tanjungpinang, KPU Kota Tanjungpianng, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang yang tersebar di empat kecamatan.

Dalam proses penertiban, pihak Bawaslu memperhatikan zona pemasangan, desain, jumlah serta ukuran dari alat peraga kampanye, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

“Rata-rata pelanggaran Apk ini bukan di zona pemasangan, misalnya disini memasang spanduk di zona baliho. Itu tidak boleh,” ujarnya.

Bawaslu sebelumnya telah menyurati peserta pemilu terkait spanduk-spanduk maupun baliho yang menyalahi aturan agar ditertibkan sendiri. Namun upaya itu tidak diindahkan, sehingga Bawaslu turun menertibkan sendiri.

“Ini (penertiban) adalah sanksi yang kami berikan. Hampir sejumlah Apk partai yang tertibkan, termasuk juga DPD RI, DPR RI, Caleg DPRD Kota dan Provinsi,” ucap Zaini. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here