BatamXinwen, Lingga – Tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang mediasi terhadap sengketa proses yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN), terkait dengan salah satu kadernya yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, dari daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Lingga.

Banwaslu Mediasi PAN dengan KPU Terkait Bacaleg Yang Dicoret/BX/Jhony

“Mediasi yang dilakukan menemukan kedua belah pihak, yakni KPU Lingga sebagai termohon dan pihak dari PAN sebagai pemohon dan mediasinya tertutup,” ujar Ketua Bawaslu Lingga Zamroni, Kamis (23/08).

Dijelaskan Zamroni, mediasi minimal akan dilakukan dua kali hasilnya nanti dipaparkan dalam berita acara. Untuk materi sidang itu sifatnya tertutup.

Namun jika dalam dua kali pertemuan tidak menemukan kata sepakat, Bawaslu akan melakukan adjudikasi dengan melibatkan pihak ketiga untuk pengambilan keputusan, meski masih engan menjelaskan lebih jauh namun Zamroni menerangkan bahwa laporan tersebut wajib di terima oleh Bawaslu.

“Kita wajib menerima setiap laporan. Kebetulan yang masuk hanya dari PAN, sesuai instruksi yang tertuang pada peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2018 terkait penyelesaian sengketa,” imbuhnya.

Ketua DPD Pan Kabupaten Lingga M Afrizal membuat laporan ke Bawaslu setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bacaleg oleh KPU, hal ini karena pernah tersandung kasus korupsi, hingga akhirnya kasus ini bergulir ke meja Bawaslu.

KPU Lingga mencoret nama politisi muda ini sebab berpedoman pada PKPU nomor 20 tahun 2018 sebagai tahapan pencalonan para dewan.

Dibagian ketiga peraturan ini, tentang persyaratan bakal calon ayat 7 huruf H dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri menjadi bacaleg.

“bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” Ujarnya.

Sementara itu kader PAN Lingga, masih berpedoman pada UU pemilu nomor 7 tahun 2017 dimana pada pasal 240 undang-undang ini memperbolehkan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif sepanjang yang bersangkutan mendeklarasikan statusnya kepada publik.(jhony)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here