BATAMXINWEN.COM, Batam – Momen Ramadhan serta berbagi terhadap sesama Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan Bea Cukai Tipe B Batam hibahkan sembako barang hasil tangkapan yang merupakan milik negara. serta sekaligus menggelar sosialisasisosialisasi Peraturan Kepabeanan Cukai dan Pajak. Rabu(07/06/2017).
Kegiatan dikemas dengan berbuka puasa bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, Perwakilan masing-masing Panti Asuhan (penerima hibah), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam, Rekan-rekan pers Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam Nugroho Wahyu Widodo mengatakan, bulan ini terdapat banyak barang hasil tangkapan Bea Cukai berupa sembako, sepeda dan elektronik. Barang tangkapan itu sekiranya layak dan bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang butuhkan.
“Ada delapan yayasan yang membutuhkan dan kami bagikan sembako yang masih layak,” Kata Nugroho di Aula BC Batam.
Selain itu, kami juga melakukan sosialisasikan pentingnya memahami kepabeanan, cukai dan pajak, terutama mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari/ke Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sementara itu, Kabid Penerimaan dan Keberatan KPU BC Tipe B Batam Purnomo menjelaskan, mengenai Fasilitas PPFTZ 003 yakni memasukkan barang dari luar dengan pelabuhan yan ditunjuk, tanpa menggunakan dokumen PPN dan PPnBM.
ada 12 Syarat yang harus dilengkapi salah satunya seperti media penyimpanan data elektronik, invoice, packing fist, polis asuransi, bukti pembayaran bea masuk, bukti penyerahan jaminan, kontrak kerja faktur dan lainnya.
“Untuk Prosedur Pelayanan PPFTZ003, terdapat 3 aturan yakni Pengguna Jasa, Petugas Loket, dan Tanggal nomor pendaftaran,” katanya.
Lanjut dia, Pada PPFTZ001, Bea Cukai memeriksa kelengkapan pabean, sedangkan PPFTZ 003 tidak harus diperiksa. sedangkan untuk Reject Manual, Dokumen PPFTZ 003 yang direject manual rata-rata sebanyak 50 dokumen.
“Hal itu dikarenakan mendapatkan nomor BC yang salah, salah ketik nama perusahaan, salah ketik jumlah kemaaan, salah ketik berat kotor, dan kurang lamoiran suarat kuasa,” paparnya.
Diakhir acara, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam Nugroho Wahyu Widodo. Penyerahan hibah Barang milik negera 56 pcs sepada, 5pcs laptop dan daging sapi untuk masing masing yayasan diberikan kepada Yayasan ibnul hasani, Panti Asuhan Nur Risqi Hidayatullah, Panti Asuhan Muhammadiyah Al-Anshori, Pondo Pesantran Al-Pancori, Yayasan Ibnu Rasyid Centre, Pondok Pesantren Roudhlotut Tholibin, Yayasan Al-Khoirot, Panti Asuhan Pendidikan Islam Al-Ukhuwah(red/di).