Bea dan Cukai Bandara Gagalkan Penyelundupan Narkoba Sabu Seberat 831 Gram

BATAMXINWEN.COM, Batam – Petugas Avsec dan Bea Cukai di SCP-1 pintu masuk keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 831 gram, Senin (12/2) siang.

Barang haram tersebut, ditemukan petugas dalam kantong celana hang ada di dalam koper hitam milik calon penumpang Citilink tujuan Batam- Balikpapan.

Calon penumpang tersebut, diketahui bernama Edi Wibawa (30) asal Medan langsung diamankan pihak bea dan cukai setelah koper yang bersangkutan diperiksa dan ditemukan bubuk putih tersebut dalam kemasan 7 bungkus plastik bening.

General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso saat dihubungi melalui telepon selularnya membenarkan adanya penangkapan narkoba jenis sabu yang dilakukan petugas Bandara.

“Benar, kemarin siang ada calon penumpang tujuan Balikpapan diduga membawa narkoba jenis Sabu,” kata Suwarso .

Setelah diperiksa tersangka langsung digiring ke kantor bea cukai batu ampar dengan pengawalan petugas Avsek dan Bea Cukai, untuk segera dilimpahkan kepada Polda dan BNN Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut. (pnca)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here