Batamxinwen, Tanjungpinang – Bea dan Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan 1.057 Gram barang narkotika jenis sabu ,Sabtu (09/03/24) kemarin , dari salah satu penumpang yang berasal dari pulau Batam yang hendak memasuki Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Bintan .
Hal ini diungkapkan Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang Tri Hartana didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan Itu Syofian Rida, KSOP Kijang, Kejari Bintan, perwakilan PT.Pelindo saat konferensi pers dengan dihadiri insan media , Kamis (14/03/24).
“Pada Sabtu (09/03/24) pukul 20.00 Wib Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang yang melakukan pengawasan barang penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang melakukan profiling terhadap calon penumpang kapal Bukit Raya dengan rute Kijang- Blinyu-Tanjung Priok.Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan badan (body tapping terhadap penumpang inisial (F) tujuan Jakarta (Tanjung Priok) yang diduga membawa barang ilegal, “katanya.
Dikatakan Tri, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan plastik besar yang dililitkan di bagian perut dan direkatkan menggunakan lakban bening, dan saat diperiksa, ditemukan 3 bungkus serbuk berwarna bening dan terindikasi awal berupa Methamphetamine (Sabu) dengan berat bruto 1.057 (1 Kilo lebih-red), ” jelas Tri.
“Atas kejadian ini , Bea Cukai Tanjungpinang melakukan penindakan dan penengahan serta serah terima pelaku dan barang bukti sabu tersebut ke Satreskoba Polres Bintan, ” ungkapnya.
Menurut nya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan prekusor. Khususnya Bea dan Cukai Tanjungpinang akan senantiasa mendukung sinergi antar Aparat Penegak Hukum lainnya guna mewujudkan Indonesia sehat dan bebas dari Narkotika.
“Atas perbuatan pelaku (F) disangkakan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 Undang- Undang pasal Narkotika dengan ancaman 20 sampai seumur hidup hukum penjara. (M.holul)