14 Hari Berada di Penjara, Begini Kondisi Vicky Prasetyo (Instagram @vickyprasetyo777)

Batanxinwen, Jakarta – Kasus yang menjerat Vicky Prasetyo saat ini berstatus sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukakanya terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.

Bermula kasus ini Vicky Prasetyo yang menggerebek Angel Lelga di rumahnya,Vicky memergoki Angel Lelga sedang bersama seorang laki-laki bernama Fiki Alman, Saat Itu Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih berstatus suami istri dengannya.

Vicky menduga jika mantan istrinya itu melakukan zina.

Namun, Angel Lelga tak terima atas perbuatan Vicky Prasetyo dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada (21/12/2018).

Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Setelah laporan tersebut lengkap, dilakukan tahap penyelidikan di Kejaksaan Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020).

Ansar Ahmad-Marlin Agustina, Lawan Soerya Respationo di Pilgub Kepri

Dataran Engku Hamidah Jadi Tempat Pertunjukan Musik Jalanan (Busker) Pertama di Batam

Kontrak Berakhir, Lion Air Group Lakukan Pengurangan 2.600 Karyawan

Setelah melakukan penyelidikan, Vicky Prasetyo langsung ditahan di Rutan Salemba.

Sudah 14 hari berada di Rutan Salemba, Vicky Prasetyo terlihat sehat dan energik.

Vicky Prasetyo jalani sidang perdananya dari Rutan Salemba melalui teleconference, Rabu (22/7/2020).

“Kalau kita lihat tadi secara live tayangan Vicky segar sehat dan energik,” ujar Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/7/2020).

Ramdan Alamsyah pun membeberkan jika selama berada di Rutan Salemba kesehatannya terjamin.

“Suplai vitamin, suplai makanan di dalam rutan terjamin. Kami ucapkan terima kasih pada teman-teman di rutan Salemba yang sudah memberikan kesehatan kepada klien kami,” tutur Ramdan Alamsyah.

Selama di Rutan Salemba, selain kesehatan yang terjamin, menurut Ramdan Alamsyah protokol covid-19 juga diterapkan.

Hal itu untuk menghindari penyebaran virus covid-19, baik dari para napi atau penjenguk.

“Ke dalam rutan dan kami komunikasi dengan klien kami dibatasi dengan protokol, bebas dari COVID-19 dan memang terjamin kesehatan dan keselamatannya,” ucap Ramdan Alamsyah.

Sumber: Grid.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini