BATAMXINWEN.COM — Masih ingat dengan peristiwa penangakapan kapal tanker MT Kyosei Maru, GT 1352 berbendera Mongolia Selasa (2/12) pagi di perairan Out Port Limit (OPL) menuju Malaysia oleh Bea dan Cukai Tipe B Batam?
Diulas kembali, kejadian penagkapan terjadi pada 3 Desember 2014 lalu itu, namun hingga saat ini perkara mengenai objek kapal ini dan 1.386.266 kilo liter (kl) minyak mentah memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Batam.
Diceritakan Risman R. Siregar SH selaku kuasa hukum Ginger Barn Investment Ltd selaku pemilik kapal tanker yang berkedudukan di Singapura, katanya, menganai pidana yang menyangkut dengan kapal ini sudah diputus oleh PN Batam melalui surat putusan Nomor 75/Pid.B/2015/PN. BTM tertanggal 12 Maret 2015 lalu.
“Minyak mentah sebanyak 1.386.266 kilo liter (kl) sudah dirampas untuk negara oleh Kejaksaan Negeri Batam. Perampasan ini berdasarkan risalah lelang nomor 197/2015 tertanggal 23 April 2015. Dalam lelang dimenangkan oleh R. Wani Yusuf selaku Direktur PT Prayasa Indo Mitra Sarana,” urai Risman Jumat (10/02/2017) pagi.
Dalam Amar putusan perkara Pidana pengadilan negeri Batam telah memerintahkan kapal MT Kyosei Maru, GT 1352 dikembalaikan kepada klien saya yaitu perusahaan Ginger Barn Investment Ltd.
“Namun saat kami mau mengambil kapal itu di perairan Sekupang sesuai putusan pengadilan, minyak mentah yang dimiliki PT Prayasa Indo Mitra Sarana pemenang lelang belum diangkat dari dalam. Dan ini sudah berlangsung lama. Lamanya sejak lelang itu dimenangkan sampai saat ini ada delapan belas bulan. Kami sudah somasi tapi tidak diindahkan,” jelas Risman.
Tak mau rugi dan merasa dirugikan oleh pihak perusahaan pemenang lelang atas minyak tersebut, perusahaan Ginger Barn Investment Ltd sebagai pemilik kapal melalui kuasanya Risman R. Siregar, S. H telah mengajukan gugatan terhadap PT Prayasa Indo Mitra Sarana. Dan nomor perkara perdata dicatat dengan nomor 261/PDT.G/2016/PN.BTM yang diterima oleh Panitera Muda Perdata PN Batam.
“Karena kerugian klien kami total Rp 13,536 miliar. Rinciannya barangkali teman-teman bisa dilihat pada gugatan kami yang sudah dicap oleh PN Batam,” kata Risman seraya memperlihatkan isi asli gugatan perdata tersebut kepada wartawan.
Sementara ini perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Batam.(red/tan).