BATAMXINWEN.COM – Jajaran kepolisam Polairud Polda Kepri mengamankan sebuah Speedboad kapasitas mesin 600 Pk tampa izin berlayar serta keimigrasian membawa 71 TKI Ilegal dari Malaysia di pantai Sakilak Batubesar Nongsa.Selasa(11/04/2017).
“Berlayar tampa tampa dilengkapi dokumen serta melanggar uu keimigrasian dan mengamankan seorang tersangka berinisial S bin Am sebagai nahkoda,” Kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian diruang Rupatama lantai II.
Kata Kapolda, Personilnya Ditpolair sekira pukul 01.00 wib, melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 x 200 PK yang sedang melakukan kegiatan menurunkan penumpang TKI pekerja Indonesia dari Malaysia sebanyak 71 orang di Pantai Sekilak Batu Besar-Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa terhadap 71 orang tersebut melakukan perjalanan atau masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang sah atau tanpa proses pemeriksaan petugas imigrasi baik di Malaysia ataupun setelah sampai Indonesia dan berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Tersangka yang diamankan berinisial S bin AM (Nakhoda Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK). Para saksi-saksi yang merupakan ABK Speed Boat dengan inisial MH,S,A, dan satu orang supir mobil dengan inisial ITN. Jumlah korban sebanyak 71 orang terdiri dari 65 laki-laki dan 6 perempuan.
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 120 ayat (1), undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 KUHP. Pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun tentang Pelayaran,” pungkasnya.
Saat ekpos kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian didampingi oleh Dir PolAir Polda Kepri Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, H.Mhum, Kabid Humas Polda Kepri yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Akbp Edi Santoso, SH.