BatamXinwen, Karimun – Jufisal (29) mahasiswa semester VI salah satu perguruan tinggi di Jawa Barat ini terbukti menjadi pengedar uang palsu (Upal) pecahan 50 ribu dan 100 ribu di Kabupaten Karimun.
Kasat Reserse Kriminal Polres Karimun, AKP Lulik Febryantara mengatakan penangkapan Jufisal alias Isal ini, berdasarkan laporan masyarakat Karimun yang merasa dirugikan dari tindakan Isal.
“Jufisal alias Isal ini, kita amankan di sebuah warung yang berada di sebelah Mapolres Karimun berdasarkan laporan masyarakat. Mengingat tersangka melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu,” kata AKP Lulik Febryantara di Mapolresta Karimun saat jumpa pers pengungkapan uang palsu di wilayah hukum Polres Karimun, Jumat (11/5).
Lulik juga mengatakan korban yang memiliki tempat usaha warung jajanan ini, sebelumnya melakukan transaksi jual beli dengan pelaku yang menggunakan uang palsu.
“Pelaku membeli beberapa barang dengan menggunakan uang palsu,” katanya.
Uang Palsu tersebut, katanya diproduksi dan diedarkan sendiri oleh pelaku, sesuai dengan kebutuhannya pada saat itu.
“Jadi pelaku hanya mencetak uang palsu tersebut jika ia ingin membeli sesuatu, pelaku tidak memproduksi uang palsu tersebut dalam jumlah yang besar,” katanya.
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita pecahan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 1 lembar dan pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 1 lembar.
“Kita juga mengamankan laptop, printer yang digunakan pelaku mencetak uang palsu tersebut dan barang-barang belanjaannya seperti komik dan minuman ringan,” katanya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara, karna melanggar UUD No 7 Tahun 2011 Pasal 1,2, dan 3 tentang mencetak, menyimpan, dan menyebarkan uang palsu.
Sebelumnya, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang palsu dari beberapa tempat di Karimun yaitu Moro 30 lembar pecahan Rp.100 ribu, Pantai pelawan 190 lembar pecahan Rp. 50 ribu, Pantai pongkar 77 lembar pecahan Rp. 100 ribu, Warung Bukit Sidorejo 1 lembar pecahan Rp. 100 ribu, Warung samping RSUD 1 lembar pecahan Rp. 100 ribu. (cr)