Batamxinwen, Batam – Jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Belakang Padang gencarkan sosialisasi serta himbauan tentang pencegahan pengiriman PMI ilegal menggunakan spanduk. Acara digelar di wilkum Polsek Belakang Padang, Jumat, 12/08/2022.
Adapun pelaksanaan terlaksana di 6 (enam) keluraham yang ada di kecamatan Belakang Padang yang di laksanakan oleh seluruh Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Belakang Padang pada hari ini yaitu Bhabinkamtibmas Kel.Tanjung Sari, Sekanak Raya, Pulau Terong, Pulau Kasu, Pulau Pemping dan Pulau Pecong.
Saat dijumpai Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Belakang Padang Akp Yerry Manulang menjelasakan Bhabinkamtibmas Polsek Belakang Padang juga berpesan kepada warga dan pemilik usaha seperti hotel atau penginapan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana tersebut dan tidak terlibat dan berkecimpung di dalamnya.
“Dalam Pelaksanaan Sosialisasi menggunakan sepanduk tersebut tertulis mengajak warga untuk stop mengirim, menampung dan perekrutan pekerja migran Indonesia ( PMI ) secara ilegal karena dapat di sanksi pidana,” ujarnya.
Tidak luput Bhabinkamtibmas Polsek Belakang Padang juga monitoring di seputaran pelabuhan yang ada di Belakang Padang dan beri hinbauan kepada pengurus pelabuhan/Penambang Boat untuk tidak berkecimpung dalam hal tersebut dan bersama sama berkomitmen untuk mencegah, mengirim, menampung dan perekrutan pekerja migran Indonesia ( PMI ) secara ilegal dengan cara mensosialisasikan dengan menggunakan baner spanduk. (Red)