BATAMXINWEN – Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran nasional meliburkan kegiatan operasionalnya pada hari pencoblosan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 15 Februari 2017.
Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan tanggal 15 Februari, hari pelaksanaan pilkada serentak 2017, sebagai libur nasional.
Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Awalnya Bank Sentral mengumumkan tetap beropasi pada Pilkada serentak, namun dengan telah terbitnya Keputusan Presiden No.3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional, BI memutuskan untuk menutup kegiatan operasionalnya, seperti keterangan resmi BI dilansir di Jakarta, Jumat (10/2/2017) malam.
“Penetapan tersebut dilakukan guna memberi kesempatan pihak terkait untuk menggunakan hak pilihnya. Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal pada hari Kamis, 16 Februari 2017,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara.
Pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada 101 daerah 15 Februari mendatang. Terdapat tujuh provinsi menyelenggarakan Pilkada, yakni Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. (red]yus}