BatamXinwen, Bintan – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bintan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer sesuai pengangkatannya SK Bupati Bintan sebesar Rp15,3 Miliar, Rabu (6/6).
Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bintan, Moch Setioso mengatakan, untuk pembayaran THR bagi Tenaga Honorer dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan bersumber dari APBD Murni 2018, yang telah diposkan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan total anggaran Rp15,3 Miliar.
“Jadi, kalau ditotal dengan tambahan gaji 13 capai Rp 15,3 M yang menjadi tanggungan APBD Murni 2018”, Kata Setioso.
Dirinya merincikan, THR yang diterima Tenaga Honorer sebesar Rp1,3 Miliar dan PNS sebesar Rp 7 Miliar, dengan satu bulan gaji Rp1,5 Juta untuk Tenaga Honorer dan PNS Rp. 2,5 Juta rupiah.
Sedangkan Gaji 13 PNS juga sebesar Rp 7 Miliar rupiah yang bersumber dari APBD Murni Pemkab Bintan tahun 2018.
Dirinya menambahkan, penyaluran THR PNS akan diadakan hari ini, namun untuk Tenaga Honorer masih dalam pembahasan dari sisi regulasinya.
“Untuk PNS, Insya Allah hari ini sudah bisa dibayarkan semua. Sedangkan untuk tenaga honorer masih pembahasan dari sisi regulasinya,” kata Setioso lagi.
Sementara itu, sesuai Data BKPPD Bintan ada 3.269 PNS sedangkan jumlah Pegawai Kontrak Non PNS ( Honorer) sebanyak 1.123 orang.
“Jumlah PNS kita ada 3.269, dan Pegawai Kontrak Non PNS ( Honorer ) sebanyak 1.123 orang yang ada di Bintan mas,” kata
Kabid Pemutasian Kepegawaian BKPPD Kabupaten Bintan Ami Rofian.(And)