-
BATAMXINWEN.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga Syamsudi Spd mengaku tetap oktimal dan tidak ada kendala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan surat-surat baik itu kartu tanda penduduk, akte kelahiran, kematian dan perkawinan, hal ini Samsudi saat sedang dimjumpai di ruang kerjanya Rabu (15/3/2017).
Kata Samsudi, saat ini pihaknya tidak memiliki blangko untuk kepengurusan KTP- Elektronik di Kabupaten Lingga dan hal ini terjadi sejak Desember tahun 2016 lalu hingga saat ini.
Namun demikian untuk mengantisipasi sementara waktu bagi warga yang membutuhkannya KTP Disduk memberikan surat kepada masyarakat yang telah melakukan perekaman berupa surat bukti telah melakukan perekaman, sehingga dengan adanya surat keterangan tersebut warga masih bisa melalukan pengurusan surat apapun.
”Blangko yang di tunggu-tunggu masyarakat tidak juga kunjung datang, namun warga tak perlu kawatir kita sudah mneyediakan surat sementara.”ujar mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga ini.
Syamsudi menegaskan surat keterangan yang di keluarkan oleh Catatan Sipil tersebut bisa di gunakan sebagai penganti E-KTP untuk kepentingan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Surat-surat perbankan, surat ke imigrasi, surat asuransi, perikanan, BPJS dan surat-surat yang lain. Sehingga warga tidak perlu ragu-ragu lagi karena surat keterangan tersebut sudah sah sesui dengan aturan.
”Hanya belangko KTPnya saja yang tidak ada, dokumen kependudukan lainnya seperti Akta lahir, kematian dan perkawinan ada” tegasnya.
(jhony prasetya)