BNN Gagalkan Penyuludupan Sabu 3993,8 gram Asal Malaysia

BATAMXINWEN.COM, Kaltim – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi Kalimantan Utara bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Timur dan Kantor Bea Cukai Tarakan galalkan peredaran 3993,8 gram sabu asal Malaysia, Jumat (21/4) sekitar pukul 11.30 WIB.

Selain barang bukti, tiga orang tersangka berinisial AU (pria/46th/kurir), GR (pria/24th/kurir), dan LM alias Njoy (pria/37thn/kurir) berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Sebanyak 3993,8 gram sabu diketahui dikirim dari Tawau, Malaysia melalui jalur laut dengan menggunakan speed boat oleh tersangka berinisial O (DPO).

Sabu tersebut kemudian diserahkan kepada LM alias Njoy di Pasar Beringin, Jalan Yos Sudarso, Tarakan, Kamis (20/4). Selanjutnya LM memberikan sabu tersebut kepada GR seberat 957,7 gram untuk kemudian diserahkan kepada AU.

Namun, pada saat GR menyerahkan sabu kepada AU di sebuah hotel di Jalan Mulawarman, Jumat (21/4) petugas melakukan penggrebekan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 957,7 gram tersebut.

Setelah berhasil manangkap GR dan AU, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap LM alias Njoy di rumahnya, di Jalan Sebengkok Tiram, Tarakan, Kalimantan Utara.

Selain menangkap LM alias Njoy, petugas juga mengamankan sabu seberat 3036,1 gram yang disimpan tersangka di dalam rumahnya. Berdasarkan pengakuan LM alias Njoy, ia mengatakan bahwa dirinya diperintah oleh temannya yang berinisial PCL (DPO) yang saat ini berada di Lapas Tarakan.

Dengan demikian total barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas dari para tersangka adalah 3993,8 gram. Sedangkan beberapa barang bukti lain yang turut diamankan dari kasus ini yaitu 3 unit alat komunikasi (handphone), 1 unit sepeda motor, dan identitas para tersangka berupa ktp sebanyak 3 buah.

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman maksiman pidana mati.(red/di).

Sumber : BNN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini