BATAMXINWEN.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 10.562 gram asal Kp.Krueng Haji Kec. Sawang Kab. Bireun Provinsi Aceh ke Batam, milik 5 tersangka SB (30) WNI, RA (31) WNI, F (39) WNI, Z (17) dan M (29).
Pemusnahan narkotika jenis ganja tersebut dengan dibakar serta disaksikan Pejabat BNNP Kepri, Polda Kepri, Kejaksaan, PN Batam, BPOM Kepri, LSM Granat dan undangan lainnya.
“Ganja yang dimusnahkan berasal dari Aceh sedangkan bandarnya berhasil kabur dan sudah ditetapkan DPO, sementara 5 orang kurir sudah ditetapkan tersangka,” Kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung di kantornya. Selasa(11/04/2017).
Kata dia, Para tersangka berhasil ditangkap.Rabu(1/03/2017) sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Batam, 5 orang laki-laki karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 10.640 gram. dan saat ini sudah mendekam dalam tahanan.
“kelima tersangka merupakan jaringan narkoba jenis ganja aceh yang mengedarkannya di Batam,” ujarnya.
Nixon menjelaskan, jaringan Aceh ini bermula dari tersangka M dan Z yang ditugaskan oleh A (DPO) bandar narkoba dari aceh untuk membawa 3 dirigen berisikan ganja dengan total berat bruto 10.640 gram dari Kp.Krueng Haji Kec. Sawang Kab. Bireun Provinsi Aceh ke Batam.
Dari Lhokseumawe M dan Z menggunakan Bus Kurnia pergi ke medan, sesampainya di Medan mereka beristirahat di kedai kopi dan di jemput sebuah mobil Avanza dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan Sumatera Utara menaiki kapal Pelni Kelud untuk menyeberang ke Batam.
Sesampainya di Batam M dan Z membawa barang tersebut ke rumah F di Batu Merah Kota Batam Provinsi Kepri menggunakan taksi, F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam,” terangnya.
Nixon menambahkan, Dari barang bukti Narkotika jenis Ganja yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 10.562 gram dan sebanyak 78 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red/di).