Batamxinwen, Tanjungpinang – Seseorang pemuda di Tanjungpinang di tangkap polisi, pasalnya membobol kios milik tetangga sendiri.
Pelaku berinisial HS (26 tahun). Dalam aksinya HS berhasil mengondol ratusan bungkus rokok
Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono membenarkan hal tersebut.
“Benar, pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (15/1/2023) di sebuah kios, yang terletak di Perumahan Bumi Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur,sekitar pukul 23.00 WIB, ” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, kata AKP Adam pemilik kios mengalami kerugian senilai Rp. 7,3 juta . Rokok yang berhasil dijual oleh pelaku, setidaknya senilai Rp. 3 jutaan.
” Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP maksimal pidana penjara 7 Tahun penjara, “tutup Adam (m.holul)